2009年8月22日土曜日
Sistem Kuota Ryokubita Akademii

Latar Belakang Karakter
Sesuai kesepakatan, bahwa setiap term akan ada 6 chara berstatus invited, yang berarti kelahiran mereka adalah di luar Jepang, baik mereka pada haknya adalah 'seharusnya' warga Jepang ataupun bukan. Masalah status kewarganegaraan (bagi yang orang tuanya berdarah Jepang dan 'Luar'), sama sekali tidak ada pengaruhnya dengan peregistrasian awal term ketika Karakter masuk. Sewajarnya, masalah double status itu selayaknya diangkat pada usia 18 tahun jika sang karakter memang memiliki plot demikian.

Para penerima beasiswa ini secara tidak langsung adalah berasal dari luar negeri, baik dalam lingkup Benua Asia ataupun Luar Asia (Benua Eropa, Afrika, Amerika, Australia). Walaupun begitu, pembatasan pemakaian visualisasi Barat tetaplah berlaku, dimana di setiap term hanya diizinkan 
dua chara, dan visualisasi luar Asia Timur hanya diizinkan sebanyak enam chara.

Bagi para siswa invited, mereka akan mendapatkan perwakilan khusus dari Kementrian Sihir Negara masing-masing serta mendapatkan sebuah 
pulpen penerjemah (warna bisa dipilih) agar mempermudah komunikasi beda bahasa baik lisan maupun tulisan, jika murid tidak paham Bahasa Jepang.

Penamaan Karakter :
  • Sesuai Kaidah Jepang :
    • Aiko Minamoto
    • Hidesugi Ueno
    • Christine Hamaguchi*

  • Di Luar Kaidah Jepang, dimana hanya dibatasi untuk 6 karakter setiap term :
    • Huan Shen Lei*
    • Kim Lee-Joon*
    • Sienna Theodora Aubrith*
    • Jessamond Geraldine Smith*
    *Jika penamaannya menjadi tiga; mis : Christine Douglas Hamaguchi*, maka memenuhi Kuota Luar Kaidah.
  • Ada kemungkinan satu karakter memenuhi dua atau tiga kuota sekaligus, misalkan bernamakan Eropa dan ber-visualisasi Barat, maka Kuota Visualisasi Barat dan Kuota Nama Luar Kaidah terpenuhi. Atau satu karakter bernamakan luar Asia, ber-visualisasi asia, tetapi lahir dari orang tua berlatar belakang luar Jepang, maka kuota Nama Luar Kaidah dan kuota Latar Belakang terpenuhi

Silsilah Keluarga :
  • Orang Tua
    • Ayah (Non-Jepang) x Ibu (Non-Jepang)*
    • Ayah (Jepang) x Ibu (Non-Jepang)*
    • Ayah (Non-Jepang) x Ibu (Jepang)*
    • Ayah (blasteran) x Ibu (blasteran);
    • Ayah (Jepang) x Ibu (blasteran);
    • Ayah (blasteran) x Ibu (Jepang) keterangan : khusus kasus yang ini, secara tidak langsung masuk Kuota Kaidah Luar jika Ayah tidak ditarik untuk masuk keluarga Ibu.
    • Ayah (Blasteran) x Ibu (Blasteran) keterangan : khusus kasus yang ini juga, secara tidak langsung masuk Kuota Kaidah Luar jika nama keluarga Ayah merupakan nama asing.
    • Ayah (Jepang) x Ibu (Blasteran)
    • Ayah (Jepang) x Ibu (Jepang)

  • Ras Siluman x Manusia
    • Minimal 8 generasi sebelumnya adalah saat penyilangan itu terjadi, tidak diperbolehkan Ayah (Siluman) x Ibu (Manusia) ataupun sebaliknya.
    • Tentunya yang diizinkan adalah Siluman Tingkat Rendah dan masuk dalam kategori Siluman Hewan. Adapun tidak diizinkan Over-Power, dan kekuatan sihir yang ada pada keturunannya jelas hanya setengah dari orang-tuanya. Tidak akan begitu kuat setidaknya sampai dirinya dewasa (18-20 tahun). 
    • Jika karakter ketahuan Over-Power sebelum usia yang ditentukan, maka ditangguhkan kekuatannya oleh pihak sekolah dan ditindaklanjuti oleh staff Ryokubita Akademii.
    * berarti secara otomatis masuk ke dalam kuota.
----------------------------

Sekian pemberitahuan, semoga dapat membantu (membatasi) member yang ingin membuat karakter berlatar belakang luar negeri (berstatus invited). Peraturan ini dibuat semata-mata demi kejelasan setting Ryokubita Akademii yang berlatarbelakang Jepang, bukan negara lain tahun 1999-awal 2000; dan memperjelas post mengenai kuota sebelumnya. Semoga member dapat turut serta membantu membangun setting sesuai dengan keadaan Jepang tahun itu. Terima kasih.

ラベル: , ,



We wrote @ 22:07, do you have any question, minna-sama?

Click and Leave Your Comment!
コメントを投稿